“Saya disuruh antar lalu diberi surat jalan. Diterima, orang lapangan, ada (tanda tangan), ya saya dapat surat jalan dari marketing bu Sonya. Dan (surat itu saya) berikan lagi ke Sonya, selembar surat itu,” ujar dia saat ditanya siapa yang memberi memo tersebut.
Untuk diketahui Sonya sapaan Sonnya Aneke merupakan pegawai PT BMKU dan juga pelapor pertama ke Polda Metro Jaya, kemudian perkara itu dihentikan atau SP3 proses penyidikannya oleh penyidik Polda. Sementara kasus ini bergulir hingga ke pengadilan setelah diproses Polres Jakut atas laporan ke-2 kali oleh Monalisa Kartika yang juga karyawan PT BMKU.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung, menanyakan kepada saksi perihal pengambilan barang oleh Tony. Saksi mengaku sering ambil barang di PT. BMKU meski tak mengenal secara langsung dengan Tony.
“(Sering ambil barang) betul. Tapi baru sekarang ini saya tau, dipanggil di pengadilan. Nggak pernah dengar (kasus ini). Justru saya baru tau pak Tony ini,” ucap dia saat di singgung kembali oleh jaksa.
Usai persidangan, Tony mengaku kecewa atas perkara yang menjerat dirinya. Betapa tidak kasus yang sama (nebis in idem) dan sudah di hentikan oleh Polda Metro Jaya, namun di Polres Jakarta Utara malah diproses.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Andy Abdul Hamid