Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pengelapan jual beli plat besi senilai Rp 1,7 milyar lebih dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU) dengan Tersangka Tony, warga Kalideres, Jakarta Barat kembali digelar di PN Jakarta Utara.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak pelapor PT. BMKU. Persidangan dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Dari keterangan para saksi yang dihadirkan yakni Noerdin dan Saifudin bin Abdul Hamid, sama-sama mengaku tidak mengetahui perihal duduk perkara kasus tersebut.

“Saya nggak tahu masalah utang saya nggak tahu, namanya saya supir. Tahu-tahu saya disuruh datang ke pengadilan,” ucap Saifudin saat di tanya majelis hakim, Rabu (15/8).

Saifudin yang dicecar pertanyaan oleh hakim perihal surat jalan atau memo dari PT BMKU mengakui kalau dirinya adalah supir yang diperintahkan untuk mengantar barang kepada tersangka Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid