Dalam kasus ini, Tony dikenakan pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang selanjutnya digelar Rabu 29 Agustus mendatang dengan menghadirkan dua orang dari 4 saksi yang dijadwalkan. Salah satu saksi rencana yang dihadirkan adalah pemilik PT BMKU, Jimmy.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid