Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar, Selasa (3/1). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sidang sedianya digelar di auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan anggota tim pengacara Ahok, Josefina Syukur, jaksa menghadirkan enam saksi.

“Nama saksi pelapor yang diperiksa hari ini yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan dan Muh Burhanuddin,” kata dia kepada wartawan.

Kemudian, lanjut dia, ada Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi. Mereka merupakan pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok.

Jaksa Ali Mukartono sebelumnya mengaku punya 20 orang saksi. Namun untuk sidang nanti, saksi yang akan dihadirkan sebanyak enam orang saja.

“Sekitar lima atau enam orang dululah. Kalau di berkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya,” kata Ali pada Selasa (27/12).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu