Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengambil kesempatan menyampaikan isi dari hak Interpelasi yang diajukan 60 anggota DPR dalam sidang paripurna DPR, Selasa (2/12).
Benny mengatakan, pada 17 November lalu, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan pengaluhan subsidi BBM. Untuk kebutuhan membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. BBM naik jadi 8500 dan solar 6500. Ini membuat masyarakat luas terbebani karena semua harga naik.
“Kebijakan ini menimbulkan keresahan para nelayan, petani, dan buruh. Makanya kami membutuhkan penjelasan terbuka dari presiden. Atas pertimbangan ini, kami ada 60 anggota DPR secara perorangan merasa perlu meminta keterangan presiden melalui hak minta penjelasan (interpelasi),” ujar Benny.
Landasan yuridis tuntutan kami ini, lanjut Benny, adalah pasal 20 a UUD45, pasal 218 UU MD3, pasal 186 peraturan tatib Dewan.
“Hal-hal yang kami tanyakan ke Presiden sebenarnya sederhana, tapi kami tak punya forum bertanya, maka sekarang kami anggap waktu tepat,” tukas Benny.
Berikut pertanyaan terkait hak Interpelasi itu:
1. Apa urgensi naikkan harga BBM saat ini mengingat harga minyak mebtah turun tajam, kenapa skg naikkan BBM?
2. Defisit anggaran dan cash flow masih aman, apa urgensi naikkan harga BBM?
3. 2013 bbm kita naikkan TDL dan harga gas LPG sudah dinaikkan. Kenapa sekarang naikkan BBM lagi?
“Kebijakan menaikkan BBM ini membebani rakyat miskin dan hampir miskin karena harga sembako naik,” sergahnya.
Kemudian terkait penerbitan kartu Jokowi berupa KIP, KIS, KKS. Apabila ini merupakan kompensasi kenaikan BBM, maka pertanyaan kami 1. Dari mana sumber pendanaannya, mengingat nomenklatur itu tak dikenal dalam UU APBN dan APBNP
2. Bagaimana mekanisme penyebaran KIP, KIS, dan KKS ini.
Laporan: Sahlan
Artikel ini ditulis oleh: