Eko menambahkan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kepolisian Cina terkait upaya pengejaran dalang pengirim paket sabu tersebut. Dari keterangan para tersangka yang telah ditangkap, mereka diminta untuk mengirimkan paket dari Cina oleh seseorang berinisial L.

“Dia dikendalikan Mr. L tapi dia tidak tahu isi barangnya,” katanya.

Pada Selasa (20/2), polisi bersama petugas Bea Cukai mencegat satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura, di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapal yang tidak memiliki dokumen dan surat-surat ini ternyata memuat 81 karung yang berisi 1,6 ton narkotika jenis sabu-sabu asal Cina.

Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid