KPU mengundang seluruh petinggi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membahas pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7) malam. AKTUAL/ TEUKU WILDAN

Kupang, Aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang mengatakan idealnya dalam sistem multipartai sebagaimana yang dianut Indonesia saat ini, tidak perlu ada pembatasan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.

“Namun fakta menunjukkan bahwa hak rakyat untuk membentuk partai di Indonesia sudah sangat overdosis, sehingga perlu pembatasan partai politik peserta pemilu yang diatur melalui regulasi,” kata Ahmad Atang, Selasa (3/9).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan sistem multipartai yang dianut dan wacana menaikkan ambang batas perolehan suara minimal parpol dalam pemilu (parliamentary threshold/PT) dari empat dalam Pemilu 2019 menjadi lima persen Pemilu 2024 dan berlaku secara nasional.

Menurut dia, PT merupakan sarana untuk menyeleksi partai politik yang mendapatkan dukungan rakyat secara formal melalui pemilu. Karena itu, hidup matinya partai politik tergantung hasil pemilu, kata Ahmad Atang.

Dia mengatakan, dengan usulan menaikkan PT 5 persen di satu sisi akan memperketat kompetisi politik antarpartai pada pemilu mendatang, namun di sisi lain akan memperkecil pilihan politik masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: