Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai, dan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik akan melakukan penahanan dan mengumumkan kepada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta konstruksi perkaranya dan pasal-pasal yang disangkakan.

Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut bepergian ke luar negeri.

Empat pihak yang dimaksud terdiri dari satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Sosok Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya yang sering dipamerkan melalui media sosial.

Kritik dari masyarakat atas kemewahannya memicu tindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencopotnya dari jabatannya.

Selanjutnya, Eko Darmanto berurusan dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, dan hal ini memicu penyelidikan oleh KPK terhadapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Firgi Erliansyah