Ilustrasi Orang Sedang Mengetik/Antara
Ilustrasi Orang Sedang Mengetik/Antara

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dibahas, setelah kasus peretasan terhadap situs web www.pusmanas.bssn.go.id milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“DPR periode lalu sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan,” kata Sukamta, Selasa (26/10).

Dia menilai, sebenarnya RUU KKS bisa masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU tersebut terpaksa “mengalah” dulu.

Dia menilai kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol situs BSSN, dirinya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR.

“Ini (kasus peretasan situs BSSN) menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS), justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti KPAI termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS karena audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik.

Selain itu menurut dia, perlu juga dilakukan pembaharuan sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang dan itu seharusnya bisa dilakukan BSSN.

“Namun BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi),” katanya.

Sukamta mengatakan Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi.

Menurut dia, sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.

“Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS,” katanya.

Dia menilai RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting dan keduanya saling melengkapi sehingga diharapkan RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas.

Menurut dia, dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar siber secara nasional aman dan tahan dari berbagai serangan-serangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid