Jakarta, Aktual.co — Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara menyatakan investasi kegiatan usaha hulu sumber energi terhambat karena masih menunggu kepastian hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Migas.

“Investor masih mempertanyakan kepastian hukum, ini yang kami tunggu di hulu pasca-MK bubarkan BP Migas. Sekarang SKK Migas payung hukumnya hanya Peraturan Presiden,” kata Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusjdi di Pekanbaru, dikutip Rabu (29/10).

Menurut dia, investasi sangat penting bagi kelancaran kegiatan hulu migas yang saat ini mengalami penurunan produksi. Hal tersebut terjadi di wilayahnya yang membawahi lima provinsi penghasil migas antara lain Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Pada lima provinsi itu terdapat 64 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), terdiri atas 27 yang melakukan eksploitasi dan 36 masih eksplorasi. Total produksinya 340 ribu barrel per hari dan merupakan 44 persen produksi nasional yang jumlahnya 818 ribu barrel per hari,” katanya.

Untuk Riau sendiri, kata dia, persentasi produksi minyaknya 40 persen total nasional atau sekitar 326.000 barel per hari. Kontraktor penghasil terbesarnya adalah PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang memproduksi 303 ribu barrel per hari. Meskipun begitu, jumlah tersebut menurun dan diperkirakan tidak mencapai target.

“Laju penurunan produksinya alami,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Jurnalistik oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau yang didukung oleh SKK Migas-PT CPI. Dia juga mengharapkan peran media untuk memberitakan segala sesuatu dengan prinsip keadilan antara pihak satu dengan yang lainnya.

“Di hulu Migas, ketika berbicara Bahan Bakar Minyak Naik, kadang meyinggung SKK Migas. Padahal itu adalah persoalan hilir, kewenangan hulu terkait produksi, impor BBM dan minyak mentah. Inilah peran media untuk menjelaskan secara adil kepada masyarakat,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka