Jakarta, Aktual.com – Wacana yang diangkat oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi Undang-Undang Migas yang harus mengamanatkan penguatan atas National Oil Company atau BUMN Perminyakan, mendapat dukungan dari mantan anggota Dewan Energi Nasional Prof Mukhtasor.

“Fungsi yang diperankan oleh SKK Migas saat ini, ke depan perlu diefisienkan dan didayagunakan melalui unit di bawah BUMN Migas atau Pertamina,” kata Mukhtasor dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/11).

Ia mengatakan jika fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina maka akan terjadi konsolidasi ekonomi. Dengan begitu amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik.

Mukhtasor menambahkan usulan agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang. Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Menurut dia, pasal 33 tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini tidak bisa hanya melihat konteks “dikuasai oleh negara” namun juga harus “dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

“Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” katanya.

Mukhtasor menjelaskan pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN dalam memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Ia mencontohkan Malaysia yang sukses melakukan konsolidasi melalui Petronas. Seluruh cadangan migas, lanjutnya, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki “leverage” keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sekaligus meningkatkan kepercayaan pihak kreditor.

“Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar dan kontribusi bagi negara juga lebih besar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka