Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China Ilegal. AKTUAL/Munzir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Ilegal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk.

“Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Senin (14/10).

Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain.

Dia mengatakan pemerintah masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin kerja dan waktu tinggal tertentu.

Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas masuknya tenaga kerja asing.

“Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet. Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,” kata dia.

Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

Oleh sebab itu jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri.

Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital yang belum ada aturannnya.

“Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan