Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena/dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena/dpr.go.id

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait dugaan penyimpangan dalam uji coba program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Dugaan itu muncul usai Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia menyebutkan bahwa dari 49 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan rupanya sebagian besar bermasalah.

“Kami belum cek dan dapatkan data lebih jauh soal ini. Apabila ada data soal ini yang kami temukan, komisi IX bisa menindaklanjuti. Tks,” ujar Melki lewat pesat singkatnya, Jakarta, Kamis (4/3) sore.

Selain itu, KAPTEN Indonesia juga mengungkapnya adanya dugaan praktik monopoli dalam program SPSK ini oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan sendiri. Namun, lagi-lagi Melki belum dapat memberikan tanggapan atas hal tersebut. Dirinya memastikan bahwa persoalan SPSK ini masih dalam pengecekan.

“Saya cek dan pastikan lagi datanya,” tutur politisi Golkar ini.

Sebagai informasi, SPSK merupakan kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Dalam program tersebut, nantinya PMI melakukan kontrak kerja tidak lagi dengan majikan, melainkan langsung dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.

Namun dalam proses uji coba yang dilakukan kepada 280 pekerja migran, program SPSK ini didapati beragam masalah.

Pertama, terkait 49 perusahaan yang masuk dalam sistem satu kanal SPSK ke Arab Saudi. KAPTEN Indonesia menuding sebagian besar merupakan perusahaan yang telah mati suri dan sudah tidak melakukan aktivitas penempatan dalam kurun waktu yang lama.

Kedua, hampir sebagian besar dari 49 perusahaan yang masuk dalam SPSK penempatan ke Arab Saudi juga diduga tidak memiliki enjaz (sistem yang terdapat di negara tujuan bagi perusahaan penempatan) Saudi Arabia. Artinya sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman penempatan PMI ke Arab Saudi

Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga menunjuk satu perusahaan sebagai event organizer (EO) untuk melakukan perekrutan di seluruh wilayah RI.

“Soal SPSK ini, seharusnya pemerintah lebih serius untuk melakukan atau mengawasi pelaksanaan kegiatan ini secara baik dan benar. Jangan sampai ada indikasi kecurangan dan sebagainya,” ujar Ketua Umum KAPTEN Indonesia, Abdul Rauf Tera, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi