Pengamat Ekonomi, Suroto

Jakarta, Aktual.com – Ekonom sekaligus pakar koperasi, Suroto ikut menanggapi kabar ‘burung’ kredit tanpa agunan yang diberikan bank BNI kepada salah satu perusahaan batubara di Sumatera Selatan. Suroto pun menyatakan dalam kasus ini, Bank BNI sebaiknya tidak boleh hanya melakukan klarifikasi sepihak.

Menurutnya, selain penjelasan BNI, seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemilik otoritas yang lebih tinggi juga bisa ikut menjelaskan persoalan ini. Tujuannya semata-mata agar kepercayaan publik kepada Bank BNI kembali meningkat.

“Saya kira yang paling penting adalah pernyataan dari OJK. (Sebab) Pernyataan dari OJK itu yang otoritatif. Kalau pernyataan dari perbankan itu kan hanya klarifikasi sepihak,” ujarnya dalam acara dialog aktual yang bertajuk ‘Kabar Burung Kredit tanpa Agunan BNI’ Selasa (5/7) kemarin.

Suroto beralasan lembaga yang memiliki kewenangan atas perbankan di Indonesia ini adalah OJK. Karena itu, ungkapnya, lembaga ini juga seharusnya ikut memberikan penjelasan atas permasalahan ini.

“Saya kira yang punya otoritas untuk mensupervisi perbankan dan otoritas Superbody satu-satunya kan OJK,” ujarnya.

Menurut Suroto, masyarakat punya hak untuk mendapatkan kejelasan informasi dari bank BNI terkait kasus ini. Pasalnya, bank BNI merupakan bank pelat merah yang pendirian dan sahamnya dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

“Semua masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, dan tentunya harus direspon oleh BNI. Terlebih lagi BNI ini kan bukan bank swasta, tapi bank BUMN. Kita punya hak untuk mendapatkan banyak informasi tentang kebenaran BUMN ini. Tentunya itu bagian dari apa yang disebut dengan prinsip-prinsip pengungkapan publik,” ujarnya. *(GS/MJ)*

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra