Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China Ilegal. AKTUAL/Munzir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Ilegal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menginginkan pemerintah dapat benar-benar memperhatikan suara publik terkait dengan isu permasalahan tenaga kerja asing yang saat ini sedang disorot sejumlah pihak.

“Suara publik yang cukup kritis atas maraknya tenaga kerja asing ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama,” kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulis, Senin (12/3).

Menurut dia, masukan yang kritis dari masyarakat selayaknya membuat pemerintah berhati-hati dalam mengubah aturan terkait dengan prosedur masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Politisi PPP itu berpendapat, sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang membatasi bidang apa saja yang bisa dipermudah prosedurnya.

“Rumusan limitatif ini untuk memastikan perubahan prosedur masuknya tenaga kerja asing semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia,” paparnya.

Ia mengemukakan bahwa hal tersebut penting agar aturan yang diubah benar-benar dipastikan tidak menciderai rasa keadilan publik.

Sebelumnya, sinergi antara berbagai lembaga dan kementerian terkait dengan perseroan tenaga kerja asing perlu untuk benar-benar diperkuat sehingga masuknya pekerja asing juga bisa bermanfaat bagi tenaga kerja lokal Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Senin (5/3), menyatakan contoh sinergi yang perlu diperkuat adalah koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN sehubungan dengan skema investasi BUMN yang menyerap pekerja asing.

Politisi Nasdem itu mengingatkan bahwa dalam skema investasi, tenaga kerja maksimal 20 persen boleh diikutsertakan.

“(Tenaga kerja) itu juga adalah tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan pemerintah,” paparnya.

Untuk itu, ujar dia, berbagai kementerian yang mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam investasi harus duduk bersama agar tidak ada aturan yang tumpang tindih.

Sebagaimana diwartakan, pekerja asing yang ada di Indonesia tidak perlu ditakuti tetapi dapat diberdayakan untuk melakukan transfer pengetahuan sehingga juga dapat menambah kapasitas sumber daya manusia di Tanah Air.

“Kita tidak perlu takut dengan adanya pemangkasan persyaratan bagi para pekerja asing. Dengan masuknya mereka ke Indonesia, kita harus memanfaatkannya melalui ‘process knowledge’ atau ‘skill transfer’ yang bermanfaat bagi para pekerja Indonesia,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy.

Menurut Imelda, kehadiran pekerja asing seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia serta dapat dimaknai sebagai berjalannya globalisasi di dunia.

Untuk itu, ujar dia, para pekerja Indonesia seharusnya juga terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya terkait pekerjaan dan juga profesi tertentu yang digelutinya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara