Uchok menegaskan, kalau semua aturan dilanggar, seolah-olah bakal menjadi mafia semua. Karenanya, kata dia, mafia dalam bekerja tidak memakai aturan, alias sikat semua.
“KPK harus pantau ini, kenapa DPR tidak melarang justru memperbolehkan. Ingat di DPR itu tidak ada yang gratis. Apalagi Kalau kebijakannya sudah berjalan, KPK harus memanggil pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menegaskan, importir bawang putih diwajibkan melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan. Hal itu sesuai dengan Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Semuanya berlaku tak terkecuali.
“Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat. Masalahnya apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog, kalau tidak melakukan wajib tanam tentunya Bulog tidak dapat melakukan impor bawang putih karena akan bertentangan dengan Permentan,” katanya.
Kemudian, kata dia, kalaupun Bulog diberikan kuota impor agar memperhatikan aspek demand dan supply. Sehingga harganya stabil sesuai dengan daya beli masyarakat dan juga tidak merugikan para importir.Kini, harga bawang putih sudah turun.
Artikel ini ditulis oleh: