Jakarta, Aktual.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan sejumlah pihak terkait ketahanan pangan dinilai aneh. Menanggapi hal tersebut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik latarbelakang keluarnya salah satu putusan rapat tersebut.

Pasalnya, permintaan Dewan kepada pemerintah untuk menetapkan izin impor bawang putih bagi Bulog, jelas mengindahkan wajib tanam 5 persen bagi pengimpor, sesuai Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dinilai mendukung pelanggaran peraturan. Permintaan DPR itu juga menafikan kerja petani dan upaya peningkatan produksi bawang putih.

“Itu (pemberian rekomendasi agar Bulog diberikan izin impor bawang putih-red) melanggar UU. Masa DPR membolehkan pemerintah melanggar. Harusnya DPR menjaga koridor dan payung hukum berlaku. Menaati UU dan peraturan yang ada,” kata Uchok kepada wartawan, Jumat (31/5).

Dikatakan Uchok bahwa poin tersebut melanggar undang-undang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memantau aturan itu. Dan Ia mempersoalkan salah satu poin hasil rapat, yang menegaskan permintaan Komisi IB terhadap Pemerintah Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Perum Bulog terkait dengan penugasan importasi bawang putih dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.

“Atau DPR jangan ikut bermain juga dalam kasus ini. Kelihatannya mau lebaran kayaknya nih. Kalau begini sudah bahaya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid