Presiden Joko Widodo menghadiri rapat pimpinan nasional PAN terkait kesiapan menghadapi pilkada serentak 2017 di Jakarta, Minggu (13/11). Presiden Jokowi terus melakukan konsolidasi politik ke sejumlah partai, ormas Islam, serta TNI dan Polri setelah aksi demonstrasi 4 November 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.

Yogyakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Ammy Amalia menuntut peran aktif pemerintah pusat, untuk segera menyelesaikan persoalan dualisme aturan pertanahan di provinsi pemegang hak keistimewaan ini.

“Harus ada campur tangan Presiden sebagai Kepala Negara terhadap masalah ini karena butuh treatment khusus terkait dengan DIY,” kata Ammy kepada Aktual, Selasa (22/11).

Menurutnya, tanpa mengurangi hak dan kewenangan Sultan maupun Pakualam atas tanah-tanahnya, pemerintah pusat secara dominan tetap menjadi pihak yang menentukan pengaturan dan pemberian hak tanah SG/PAG kepada pihak lain.

Adanya dualisme pengelolaan pertanahan di Yogyakarta bagi Ammy jelas mengharuskan adanya ketegasan pemerintah pusat untuk membatasi kewenangan Sultan. Namun, dengan tidak juga mengenyampingkan keistimewaan provinsi ini beserta kearifan lokalnya.

“Setidaknya di tiap-tiap pembebanan hak atas tanah harus mendapatkan izin dari pemerintah, barulah fungsi kontrol dan penanganan permasalahan pertanahan oleh pemerintah di DIY ini bisa efektif.”

Sebelumnya, Ketua DPW PAN DIY Kawan Nazaruddin mengatakan memang sebaiknya ada peran pusat, dalam hal ini DPR RI. “Yang paling ideal ya ada evaluasi dari DPR RI serta melakukan langkah-langkah sinkronisasi,” kata dia.

Berhubung UUK tengah mengamanatkan urusan pertanahan DIY lewat Raperdais, maka upaya-upaya sinkronisasi antara UUK dan UUPA menurutnya harus jadi perhatian utama DPRD Yogyakarta.

Diketahui, Rabu (23/11), masyarakat yang tergabung dalam ARMP, GRANAD, MPT2P dan FORPETA NKRI akan menyampaikan keberatan atas rancangan peraturan daerah ini. Pasal 5, 6 dan 7 dianggap jadi poin krusial, rakyat Yogya dikhawatirkan bakal kehilangan haknya atas tanah dan kekuasaan Sultan tidak akan bisa dibendung lagi terhadap penguasaan tanah di DIY.

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu