Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Tiongkok harus menghormati hukum laut internasional terkait Laut China Selatan (LCS) demi stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan itu.

“Persoalan di Laut China Selatan memang kompleks, tetapi ada banyak cara untuk semua pihak yang berkepentingan bekerjasama, daripada berkonflik,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, di Beijing, Selasa malam.

Usai memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima politik, hukum dan keamanan Indonesia-Tiongkok, ia mengatakan posisi Indonesia di Laut China Selatan sudah jelas, yakni bukan negara penuntut.

“Namun, Indonesia sama sekali tidak mengakui ‘nine dash line’ dan ‘traditional fishing ground’ yang kerap ditegaskan Tiongkok, di sekitar perairan Natuna. Tidak ada itu,” katanya.

Tiongkok memakai rumus nine dash line (sembilan garis putus) yaitu titik imajiner di laut yang dijadikan Tiongkok sebagai garis teritorial di Laut China Selatan. Rumus ini tidak dikenal oleh Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

“Kalau sampai kapal-kapal mereka masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, itu kan sudah melanggar kedaulatan kita. Lain cerita jika kapal-kapal mereka mereka melintas di jalur laut bebas internasional. Tetapi kalau di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, itu tidak benar dan melanggar hukum internasional,” kata Luhut.

Pada Sabtu (19/3), di perairan Natuna, Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan Hiu 11 mendeteksi pergerakan kapal ikan Tiongkok Kway Fey 10078. Pada pukul 14.15 di hari yang sama, kapal tersebut berada di koordinat 5 derajat lintang utara dan 109 derajat bujur timur yang masih berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Tentang tuntutan Tiongkok agar Indonesia membebaskan delapan nelayannya yang ditahan, Luhut meminta Tiongkok mengormati kedaulatan dan proses hukum di Indonesia.

Kedua pihak membahas kemungkinan kerjasama ‘coast guard’ (penjagaan perairan) antara Indonesia dan Tiongkok di Laut China Selatan.

Dengan kerjasama tersebut, kata Luhut, maka persinggungan di sekitar wilayah RI dan Tiongkok di LCS dapat diselesaikan dengan baik, tanpa berkembang menjadi konflik atau menimbulkan ketegangan yang tidak perlu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara