Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tertangkap tangannya salah satu pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dianggap karena basis data atau data base yang lemah.

Padahal, jika data base kuat, maka akan mudah menelusuri pihak wajib pajak (WP) besar. Sehingga akan meminimalkan peran WP besar itu untuk ‘bermain mata’ dengan pihak aparat pajak.

“Jadi memang, penguatan data base wajib pajak itu menjadi penting dalam menghilangkan praktik korupsi di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di acara CEO Forum, di Jakarta, Kamis (24/11).

Dengan pentingnya data base itu, kata Menkeu, pihaknya pun menganggap investasi ‎di bidang informasi dan teknologi sistem database perpajakan akan menjadi sangat penting agar pembayaran pajak terus dapat dimonitor, baik dari wajib pajak maupun pegawai pajak itu sendiri.

“Makanya, kami akan terus melakukan (penguatan) data base agar semakin bagus. Sehingga nantinya, ketika ada perusahaan tidak membayar pajak, kalau itu hilang bisa dideteksi dengan cepat,” tegas dia.

Ditanya terkait kemungkinan ada jajaran pejabat yang lebih atas akan terseret kasus korupsi ini, Sri Mulyani pun enggan berspekulasi.

Menurutnya, siapa saja yang akan terseret kasus suap tersebut, pihaknya lebih menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasusnya.

“Kita lihat saja ya penyidikan KPK dan akan ada tindakan dari internal juga apa-apa yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampaknya dan mempercepat dari sisi tindakan,” janji Menkeu.

Lebih jauh ia menegaskan, tertangkapnya pejabat pajak itu pihak Kemenkeu meyakini persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini memasuki periode kedua.

Menurut Menkeu, kasus ini adalah kewajiban pajak dari wajib pajak yang harus dibayar pada 2016 ini dan mereka ingin supaya kewajiban pajaknya itu dikurangi atau bahkan dihilangkan makanya kemudian menyuap pegawai pajak.

“Tentu saja (tindakan) ini telah merugikan negara, tapi menguntungkan perusahaan dan oknum,” pungkas dia.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka