Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono mengerahkan tim pengawasan Kejaksaan Agung ke Kejati Bengkulu. Ini dilakukan guna untuk investigasi terkait ditangkapkan Kasie III Intel Kejati Bengkuli, Parlin Purba oleh KPK.

Dikerahkannya jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan itu, untuk melihat adanya dugaan penyimpangan tugas dan fungsi jaksa atau pelanggaran kode etik.

“Sejak hari itu atau mulai Senin kemarin tim Jamwas sudah turun ke Bengkulu kita tunggu hasilnya,” kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6).

Dia menjelaskan ‎tim Investigas pengawasan Kejaksaan Agung yang diterjunkan langsung dipimpin oleh Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Investigasi ini guna menelusuri soal adanya dugaan suap yang diterima jaksa Parlin Purba. “Jadi kita tunggu hasil dari tim yang sudah diturunkan ke Bengkulu, besok tim akan kembali ke Jakarta.”

Diketahui, KPK telah menetapkan oknum Jaksa Kejati Bengkulu berinisial PP sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK juga menetapkan tersangka AA Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Kementerian PUPR dan AN seorang pengusaha dan kontraktor pelaksana. ‎Ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan oleh tim KPK beberapa waktu lalu. ‎

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu