Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ((tengah) berjalan bersama Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Syamsul Rizal (kanan) saat akan memberi Kuliah Umum di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (5/1). Kunjungan Menteri Keuangan Srimulyani ke Aceh, selain memberikan kuliah umum bertema Peran Fiskal Dalam Membangun Perekonomian Inklusif di Unsyiah juga berkunjung ke Kabupaten Pidie Jaya untuk memberikan bantuan kepada korban gempa. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, pihaknya belum berani memastikan secara pasti soal perpajakan yang akan diterima oleh PT Freeport Indonesia pasca diubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya Kontrak Karya (KK).

Menurut Menkeu, meski Freeport sudah mendapat IUPK, namun status khususnya masih dalam pengkajian lebih jauh.

“Jadi, status khususnya ini seperti apa yang didesain dalam UU itu agar mereka memiliki perencanaan untuk investasi mereka dalam jangka panjang. Itu memang perlu dikaji lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Bahkan terkait status khusus itu, katanya, juga penting bagi pemerintah karena berhubungan dengan kepastian dalam porsi penerimaan negara, terutama dari sisi pajaknya. Seperti pajak dari PPh, PPN, PBB, dan juga dari sisi royalti yang perlu untuk dibayarkan.

“Makanya, kami (Kemenkeu) akan melihat seluruhnya. Dalam hal ini tidak ada kebijakan hanya untuk satu kementerian. Namun suatu kebijakan itu untuk pemerintah secara keseluruhan,” jelas dia.

Dia melanjutkan, soal berapa kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi, pihaknya akan memberikan kepastiannya. Karena bagi mereka kepastian itu penting.

“Tentu ini akan kita bahas secara bersama di antara semua kementerian, sehingga kita bisa dapatkan posisi terbaik bagi Indonesia ini,” tandas Menkeu.

Baginya, kata dia, Menteri ESDM juga sudah menegaskan sesuai dengan sidang kabinet akan menyampaikan hal-hal yang perlu dituangkan dalam kebijakan yang baru.

“Dan bagi saya, Menkeu akan tuangkan di dalam katakan lah seperti PMK dalam rangka mengatur dan me-regulate dari ketentuan ekspor yang harus mereka lakukan, yang dikaitkan dalam kemajuan (pembangunan) smelternya,” papar dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka