Jakarta, Aktual.com — Salah seorang kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Rudy Alfonso mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke pihak kepolisian.

Sudirman Said dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan penyadapan diluar tugasnya sebagai menteri.

“Sudirman dapat dari mana barang itu, bawa ke MKD sebut ada pencatutan dan lain-lain. Kita konstruksi pasal yang dilanggar, penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah. Pasal 311 ayat 4 dan mendistribusikan itu 6 tahun. Itu yang sedang kita konstruksi kita butuh alat lengkap setelah transkrip dan rekaman diserahkan ke kita,” ujar Rudy, di Jakarta, Senin (23/12).

Menurutnya, Sudirman telah melakukan fitnah, karena tak ada kata ‘minta saham’ dalam transkip percakapan.

“Tidak ada sama sekali dari mulutnya Setya Novanto (dalam transkrip) presiden minta saham atau apa. Itu kan fitnah yang keji. Ini kejahatan luar biasa dan ada konsekuensi hukumnya,” cetusnya.

Penyadapan, sambungnya, dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Sudirman Said bukan pejabat penegak hukum.

“Kalau UU mengatur kan yang boleh sadap penegak hukum atas izin ketua pengadilan. Kalau nyadap tanpa hak kita kontsruksikan melanggar pasal apa. Walau polisi bisa cari sendri, tapi kita orang hukum nanti kontruksikan pasal apa yang dilanggar,” katanya.

Untuk itu, pihaknya segera akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada polisi. Sebab jika tidak, Sudirman Said maupun orang lain bisa seenaknya saja sembarangan mencari bukti-bukti yang di luar substansi pelaporan.

Sebelumnya, Menteri ESDM telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Setya Novanto juga disebut meminta ‘jatah’ saham yang akan diberikan kepada para petinggi negara. Sudirman pun telah menyerahkan bukti rekaman percakapan Novanto dengan PTFI.

Artikel ini ditulis oleh: