Dalam aksinya Gema Pembebasan menuding pemerintahan Joko Widodo telah bersikap represif melalui Perppu yang mengatur keberadaan ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) terus mendapatkan perhatian publik, bahkan dalam polling di media sosial twitter banyak elemen masyarakat yang tidak setuju.

Sekertaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menilai Perppu tersebut menunjukan sikap paranoid dan sangat dipaksakan pemerintahan Jokowi.

“Beberapa kalangan memandang Pemerintah saat ini semakin paranoid dengan perkembangan politik nasional, dan ini kesannya diarahkan kepada kelompok Islam tertentu,” kata Sukamta saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (13/7).

Dikatakan dia, setidaknya ada persoalan serius atas penerbitan Perppu tersebut, diantaranya tidak terpenuhinya syarat konstitusional.

Mestinya, sambung dia, Perppu baru diterbitkan jika ada kondisi darurat yang tidak terakomodasi dengan UU yang ada.

“Mengutip salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009 bahwa Perppu bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa dengan 3 syarat; kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, ada kekosongan hukum, dan jika harus memakai mekanisme perubahan UU akan memakan waktu lama mengingat kondisi yang mendesak,” papar dia.

“Menurut kami, UU Ormas yang ada sudah memadai untuk mengatasi persoalan yang ada saat ini. UU tersebut juga sudah melalui pembahasan yang panjang antara DPR dan Pemerintah dengan melibatkan pendapat berbagai Ormas,” pungkas anggota komisi I DPR RI itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan