Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Rilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama disinggung dalam rapat kerja Komisi VIII DPR hari ini dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Lukman Hakim Saifuddin pun meluruskan polemik tersebut kepada Komisi VIII DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan regulasi yang ada saat ini, masih mensyaratkan kepemilikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) oleh seorang muslim.

“Karena umrah punya kekhususan sebagai perjalanan ibadah umat Islam, bukan semata bisnis wisata religi,” ujar Menag Lukman di Jakarta, ditulis Kamis (18/7).

Pernyataan Menag itu terkait dengan isu umrah digital yang akan dikelola oleh dua unicorn Indonesia yakni, Traveloka dan Tokopedia, yang diinisiasi oleh Menkominfo Rudiantara dengan pihak Arab Saudi beberapa waktu kemarin.

Dengan adanya isu umrah digital tersebut, Menag Lukman selaku regulator umrah dan haji, sekaligus perwakilan pemerintah, seakan “angkat tangan” tanpa memberikan solusi yang terbaik.

Menag malah meminta kepada pihak PPIU dan unicorn untuk berkolaborasi dalam membangun iklim usaha yang sehat dan adaptif di era disrupsi. Dengan begitu, biro perjalanan umrah konvensional tak akan dirugikan.

“Semua itu dilakukan dengan tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Bukan untuk saling meniadakan. Dan yang terpenting, peningkatan kualitas layanan kepada jamaah terpenuhi,” kata dia.

Dilain pihak, Menkominfo Rudiantara telah memberikan penjelasan soal umrah digital. Dia menegaskan, Traveloka dan Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah.

“Mereka (Traveloka dan Tokopedia) tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Mereka kan platform. Kalau platform kan sama seperti back office, yang mengintegrasikan proses-proses agar lebih efisien,” kata dia Selasa (16/7) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin