Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah pihaknya memberi perintah Badan Pengelolaan Minyak dan Gas (BP Migas), untuk menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), sebagai penjual kondensat bagian negara.
Demikian disampaikan Sri Mulyani melalui kepala bagian bantuan hukum Kementrian Keuangan, Didik Hariyanto saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/6).
“Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah menteri keuangan menyetujui penjualan Kondensat. Sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung. Sama sekali tidak ada. Jadi  Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran,” ujar dia.
Ia mengatakan, penunjukan langsung merupakan wewenang penuh dari BP Migas yang ketika itu dikepalai Raden Priyono.
Ia menuturkan, Sri Mulyani hanya menyetujui soal skema pembayaran penjualan Kondesat bagian negara yang kemudian masuk ke kas negara.
“Sekedar pembayaran soal penjualan Kondensat. Skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara. Dan tidak ada masalah Itu biasa dalam proses transaksi bisnis,” kata Didik.
Ia menambahkan, dalam persetujuan skema pembayaran pun, harus memenuhi syarat ketentuan. “Syaratnya tetap harus lunas. Siapa yang beli tetap harus membayar,” sambungnya.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, diketahui berdalih penunjukan langsung merupakan perintah dari atasannya saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di BP Migas.(Baca: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM).
Kabareskrim Polri Komjen, Budi Waseso, juga sempat bersuara soal bantahan Raden tersebut. Ia menegaskan, bahwa pihaknya memiliki bukti soal penunjukan langsung.(Baca: Berdasarkan Bukti, Kabareskrim Yakini Raden Priyono Tunjuk Langsung TPPI).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut dalam audit BPK tahun 2012 mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, kedapatan menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).(Baca: Raden Priyono Tunjuk Langsung TPPI Tanpa Proses Lelang).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby