Jakarta, Aktual.com — Dalam bingkai biduk rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin yang berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya secara baik dalam urusan agama atau dunianya. Dan, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, berpakaian dan tempat tinggalnya.

Tanggung jawab suami memang tidak ringan. Oleh karena itu harus diimbangi dengan ketaatan seorang istri terhadap suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya berada setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami di atas hak siapapun setelah hak Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggung jawab terpenting bagi seorang istri.

Karena ketaatan istri pada suami adalah jaminan Surganya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan salat lima waktunya, melaksanakan shaum (berpuasa) pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk Surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya).

“Suami adalah Surga atau Neraka bagi seorang istri. Keridhaan suami menjadi keridhaan Allah SWT. Istri yang tidak diridhai suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat,” terang Ustadzah Nur Hasanah, MA, kepada Aktual.com, pada Selasa (09/02) malam, di Jakarta.

Menurut Ustadzah Hasanah, suatu hari Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Beliau melihat wanita adalah penghuni Neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada Beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa di antaranya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR. Bukhari Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW berkata, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah SWT telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “Hadis hasan shahih.”)

“Yang harus kita ketahui sebagai seorang istri adalah hak suami berada di atas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunah,” urai ia menjelaskan.

“Di antara kewajiban seorang istri atas suaminya adalah hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya. Begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah,” tuturnya lagi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)

Allah SWT telah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah SWT, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah SWT telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An Nisa : 34)

“Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat di atas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah SWT mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal,” terang Ustadzah Hasanah.

Namun, sekarang para Muslimah tidak hanya bekerja di dapur dan sebagian besar waktunya berada di luar rumah. Apakah hal tersebut dilarang oleh Islam?. Dan, apakah wanita itu berdosa terhadap suaminya?.

“Untuk hal tersebut sebenarnya sudah menjadi kewajiban seorang istri akan tetapi jika hal itu mendapatkan izin dari seorang suami, dan jika penghasilan suami belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok akan tetapi ingat harus dengan izin seorang suami,” tegas ibu dua anak ini.

Allah SWT berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah SWT berikan kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At Talaq : 7)

“Seorang istri yang baik tidak boleh memaksa suami untuk memberinya belanja lebih dari kemampuan konkret sang suami. Jadi, Jangan memaksa suami mencari hutang dan meminjam ke kanan – kiri untuk memenuhi hasrat sang istri dalam menutup belanja keluarganya yang telah ditargetkan setiap bulannya. Bila istri sanggup untuk bekerja (Dengan izin suami), maka hendaknya ia membantu suaminya untuk meringankan beban nafkah suami dengan begitu sang istri akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala kekeluargaan dan pahala sedekah,” sambung ia menambahkan. Bersambung…

Artikel ini ditulis oleh: