Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, dengan tersangka bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Haji Kasmin.
Penyidik KPK, Rabu (19/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Endang Lukman Hakim. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Amir Hamzah dan Kasmin,” kata Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret bekas ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Hasil putusan sengketa pilkada Banten di MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Lebak.
Meski Atut mengaku namanya hanya diperjualbelikan oleh Amir Hamzah, tapi hakim berdasarkan saksi dan bukti menilai bahwa Atut memang menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang ditunjukkan pemanggilan Amir Hamzah dan Kasmin ke rumah dinas Atut. Di sana Atut meminta Amir dan Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat agar dapat meningkatkan elektabilitas keduanya.
Terkait perkara ini, Akil Mochtar telah divonis penjara selama seumur hidup, Ratu Atut dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Wawan divonis selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby