Djan Faridz dan Romahurmuziy (ist)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menilai Djan Faridz tidak dapat lagi berkelit untuk menolak islah dengannya dan mengaku sebagai pengurus sah dari PPP.

“Karena Pak Djan Faridz itu tidak punya kekuatan di level grass root, beliau juga tidak memiliki dukungan pengurus,” ungkapnya di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (26/12) malam.

Hal ini ditunjukkan dengan pindahnya Sekjen PPP kubu Djan, Ahmad Dimyati Natakusumah, ke partai politik lainnya. Sebelumnya, santer beredar kabar yang menyebutkan Dimyati melaju Calon Legislatif (Caleg) melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dimyati dikabarkan bergabung dengan PKS lantaran tidak nyaman dengan kondisi perpecahan di dalam tubuh partai berlambang Ka’bah itu.

“Jadi itu saja sudah menunjukkan bahwa pak Djan Faridz sudah tidak memiliki kekuatan sama sekali,” jelas Romi.

Selain itu, dedengkot kubu Djan Faridz yang lain, Abraham Lunggana alias Haji Lulung juga telah menyatakan secara terbuka untuk tunduk di bawah kepemimpinan Romi. Pernyataan tersebut pun disambut Romi dengan suka cita.

Haji Lulung sendiri sudah tampak pecah kongsi dengan Djan Faridz menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 lalu. Saat itu, Haji Lulung lebih memilih untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ketimbang mengikuti pilihan Djan yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat.

“Itu (Haji Lulung) merupakan benteng terakhir milik pak Djan Faridz di akar rumput dan kita menerimanya dengan tangan terbuka dan menyambut baik apa yang disampaikan haji Lulung,” kata Romi.

Kondisi demikian membuat Romi sangat optimis jika Djan akan mengikuti langkah Haji Lulung untuk merapat kepadanya. Ia menghimbau Djan untuk segera mengakhiri konflik lantaran beberapa alasan di atas yang ditambah dengan putusan MA.

“Sehingga apa yang hari ini ada di PPP adalah 100 persen PPP yang utuh sebelum konflik, hanya tinggal pak Djan Faridz saja,” tutupnya.

Sebelumnya, putusan kasasi terkait kepengurusan PPP telah diketuk palu oleh MA pada 4 Desember 2017 lalu, dengan ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

Salinan putusan ini sendiri baru diterbitkan MA melalui website resminya pada 25 Desember 2017 lalu, atau selang 21 hari setelah putusan dibacakan di pengadilan.

“Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah,” demikian dilansir website MA.

Sebagai informasi, dualisme kepengurusan PPP telah dimulai sejak 2016 lalu, seiring dengan proses hukum yang dijalani Ketua Umum sebelumnya, Suryadarma Ali terkait kasus korupsi dana haji.

Romi sendiri terpilih sebagai Ketua Umum dalam Muktamar Pondok Gede, sedangkan Djan Faridz dipilih dalam Muktamar Jakarta. Kedua muktamar ini sendiri dilakukan pada tahun yang sama, 2016.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan