Jakarta, Aktual.com — Istinja dari air kencing dan air besar hukumnya wajib. Dan yang lebih diutamakan adalah beristinja dengan batu kemudian mengikutinya dengan air. Boleh juga hanya (beristinja) dengan air atau dengan tiga buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Jika ingin (beristinja) hanya dengan salah satu dari keduanya maka dengan air lebih utama.

والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهنالمحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل

Istinja adalah menghilangkan atau mensucikan najis yang keluar dari kemaluan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air atau batu.

Maka barangsiapa yang buang air kecil (misalnya), berarti telah keluar dari kemaluannya suatu najis. Jika kemudian ia mencuci kemaluaannya dengan air atau mengusapnya dengan 3 batu, maka ini disebut istinja.

Hukum istinja adalah wajib. Maka, shalat tidak sah jika tidak disertai istinja. Jika seseorang buang air kecil kemudian ia tidak beristinja, lalu berwudhu dan melaksanakan shalat, maka shalatnya tidak sah. Sebab, shalat tidak akan sah jika pada badan, pakaian atau tempat shalat terdapat najis.

Yang lebih utama ketika beristinja adalah mengawali dengan 3 batu (atau satu batu yang memiliki tiga sisi) dan melanjutkannya dengan air. Jika seseorang buang air besar, sunah baginya untuk memulai istinja dengan batu-batu, mengusap duburnya dan menghilangkan benda atau ‘ain najisnya, kemudian menggunakan air untuk menghilangkan bekas yang masih tersisa.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang disyaratkan pada istinja dengan batu hanyalah menyucikan benda atau ‘ain najis, sedangkan bekasannya tidak diwajibkan.

Alasan disunahkan mengawali istinja dengan batu dan dilanjutkan dengan air padahal air saja dapat membersihkan tempat najis itu secara sempurna, yakni penggunaan batu difungsikan agar tangan tidak terlalu banyak menyentuh najis.

Artinya, ketika seseorang beristinja langsung dengan air dan tangannya, berarti ia menyiram najis itu dengan air dan tangannya akan menyentuh najis. Dengan menggunakan batu, maka ‘ain najis akan dihilangkan dari tempat keluarnya, ia hanya perlu membersihkan sedikit bekasan najis dengan gosokan tangannya saat air disiramkan.

Jika seseorang ingin memilih salah satunya (antara batu dan air), maka air lebih utama dari batu, karena air dapat menghilangkan ‘ain (benda) najis beserta bekas yang menempel pada tempat yang akan disucikan, adapun batu hanya menghilangkan ‘ain najis namun bekasnya tidak bisa dihilangkan.

Artinya, ‘ain najis memang akan hilang dengan batu, akan tetapi batu tidak dapat membersihkan tempat najis itu secara sempurna, akan tetap tersisa sedikit bekasan najis.

Dan bekasan tersebut ditoleransi atau dimaafkan oleh Allah SWT karena diberikan keringanan untuk kaum muslimin, sehingga walaupun terdapat bekasan itu maka shalatnya tetap sah. Hal ini berlaku bagi yang beristinja hanya dengan batu saja.

Sebab lebih diutamakannya beristinja dengan air dari pada batu karena air dapat membersihkan tempat najis itu secara sempurna. Dalam kitab Safinatun Najah syarat istinja sendiri dibagi menjadi 3 yaitu,

Syarat benda yang dipakai untuk istinja:

  • Benda yang dipakai istinja adalah benda padat dan kering, seperti batu atau tisu. Karena tidak sah jika istinja menggunakan benda cair, seperti air dll.
  • Benda yang digunakan adalah benda yang suci, bukan benda yang najis, seperti kotoran hewan atau benda yang terkena najis.
  • Benda tersebut bisa menghilangkan kotoran yang keluar, maka dari itu tidak sah beristinja dengan menggunakan benda yang yang halus, seperti debu yang lembut atau pohon bambu yang halus.

Istinja dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya dan dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul diperbolehkan menurut kebanyakan ulama.

Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)

Pengkhususan larangan pada benda-benda tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah SAW membolehkan istinja dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul.

Dan seseorang dikatakan suci apabila telah hilang najis dan basahnya dari tempat disebabkan najis, dan batu terakhir dalam keadaan suci, yaitu tidak ada bekas najis bersamanya.

Beristinja dengan menggunakan sebuah batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu.

Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)

Benda tersebut tidak dimuliakan, jadi tidak boleh dan tidak sah istinja dengan benda yang dimuliakan, semisal kertas yang bertuliskan nama Allah SWT, malaikat atau nama para rasul dan nabi, contoh lainnya seperti kitab–kitab atau buku–buku tentang ilmu agama, seperti tafsir, hadits dan fiqih.

Seseorang tidaklah diperbolehkan istinja dengan menggunakan tulang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Salman radhiallahu ‘anhu, mengapa dilarang istinja dengan tulang? Ulama mengatakan illah (sebab) dilarangnya istinja dengan menggunakan tulang ialah,

Apabila tulang untuk istinja berasal dari tulang yang najis, tidaklah ia akan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut, justru semakin menambah najisnya tempat tersebut.

Apabila bersal dari tulang yang suci lagi halal, maka ia merupakan makanan bagi binatang jin, yang harus kita muliakan dan kita hormati.

Dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian istinja dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang, sebab ia merupakan bekal saudara kalian dari kalangan jin.”

Berdasarkan illah (sebab) yang disebutkan di atas, maka dikiaskan kepadanya makanan manusia dan binatang, karena bekal manusia dan kendaraannya harus lebih dihormati.

Dan sedemikian juga segala benda yang dituliskan di dalamnya ilmu agama Islam, karena ia lebih mulia dari sekedar bekal fisik manusia, terlebih lagi bila didalamnya tertulis Al Quran, sunah dan nama-nama Allah SWT

Syarat yang berkaitan dengan penggunaan  benda yang dipakai istinja yaitu,

Menggunakan 3 batu/sejenisnya atau 3 sisinya, jadi tidak boleh kurang dari 3 kali usapan. apabila sudah mencukupi, jika belum cukup maka harus diusap lagi sanpai kotorannya tidak ada.

Benda yang digunakan istinja’ tersebut mampu menghilangkan kotoran hingga tak tersisa lagi kecuali bekasnya saja, namun disunatkan untuk menghilangkan bekasnya juga. Jadi tidak mencukupi beristinja’ dengan benda yang lembut yang tak mampu membersihkan kotoran, semisal dengan kaca atau plastik.

Syarat yang berkaitan dengan najis yang keluar ketika buang air yaitu,

  • Najis yang menempel belum sampai kering, apabila sudah kering harus disiram dengan air sampai suci dan tidak cukup hanya dengan batu.
  • Najis yang keluar tidak berpindah ke tempat lain, semisal pindah ke paha, maka istinjanya harus dengan air.
  • Najis tersebut tidak bertemu/bercampur dengan najis lain, semisal terkena kotoran binatang, apabila bercampur dengan najis lain, istinja’nya harus dengan air.
  • Tinja yang keluar tidak melewati lubang dubur dan air kecing yang keluar tidak melewati hasyafah (bagian ujung penis yang terlihat setelah dikhitan). Jika sampai melewati maka harus istinja dengan air.
  • Kotoran yang keluar tidak terkena air, apabila terkena air harus istinja dengan air

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan