Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama, Basuki Tjahaja Punama alias Ahok. Karena Ahok sudah dicekal menjadi alasan Kejagung tidak melakukan penahanan.

“Alasanya adalah penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Selanjutnya, kata dia, mengenai SOP sehingga Ahok tak ditahan. “Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan.”

Kemudian, klaim dia, yang ketiga pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. “Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang.” Pertimbangan lainnya yakni menyangkut dakwaan yang ditujukan kepada Ahok. Nantinya, tim jaksa menyusun dakawan secara alternatif.

“Yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Jadi karena dakwaan ini disusun secara alternatif kita belum tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 yang yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukumannya 5 tahun.”

Kejagung mengklaim, mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga berkas perkara ini sudah lengkap dalam waktu cepat.

“Artinya kita minimalkan waktunya tapi kita percepat kinerjanya. Sehingga hari kemarin perkara itu sudah P 21.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu