Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari kasus tersebut.
Demikian dikatakan oleh Anak Sulung Budi, Nadya Mulya saat mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta permohonan izin menjenguk ayahnya yang saat ini mendekam di rutan Guntur, Senin (15/12).
“Bapak saya sudah pernah mengalami kehilangan anak ditahanan, adik saya baru saja meninggal, jadi menurut saya bapak sudah mengalami tingkat spiritual yang sangat tinggi. Dia meyakini dirinya tidak bersalah, jadi dia akan berjuang, kami berharap keadilan dari Allah akan diberikan kepada kami,” kata Nadya kepada wartawan.
Hal yang membuat Budi Mulya merasa yakin tidak bersalah dalam kasus yang disebut telah merugikan negara senilai 6,7 triliun itu, dikatakan Nadya, karena berlandaskan fakta-fakta yang ada.
“Ini kan sebenarnya dugaan setiap orang, saya sendiri tidak mau berspekulasi, karena fakta-faktanya semua ada, ayo kita buka, ayo kita bongkar, penumpang gelapnya siapa sih yang diuntungkan dengan bailout Rp 6,7 triliun ini? ” ujar Nadya.
Menurut Nadya, sang ayah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah tuntutannya ditambah menjadi 12 tahun hukuman penjara buntut dari banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentunya saya sebagai keluarga percaya pada keputusan hakim yang menurut saya lebih takut kepada KPK dibandingkan kepada Tuhan, jadi sekarang saya sekeluarga akan berupaya ditingkat kasasi karena saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah.”
Dalam persidangan 16 Juli 2014 lalu, Budi Mulya selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Dalam hal ini, Budi Mulya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.
Pasalnya, Budi Mulya yang diketahui mantan Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia itu dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menyangkut penyalahgunaan wewenang pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain itu, terdakwa Budi Mulya juga dianggap majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Almarhum S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai, perbuatan tersebut merupakan kelalaian terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















