Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun saat menenggak es kopi Vietnam di Olivier Kafe.

Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan meminta pihak kepolisian untuk berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Sebab menurutnya, seseorang yang menyandang status tersangka belum tentu bersalah. Seharusnya, saat menetapkan tersangka, polisi harus lebih dulu memiliki sejumlah bukti kuat sebelum mengumumkannya ke publik.

Argumentasi Asep berdasarkan pengalamannya saat menjadi hakim di persidangan. Dalam sidang, jelas Asep, seorang hakim menyatakan terpidana bersalah apabila di sidang ada seorang saksi mata yang melihat terdakwa melakukan pembunuhan.

Sedangkan pada kasus ini, belum ada satu pun saksi mata yang melihat orang dengan sengaja menaruh sianida di kopi milik Mirna.

“Kita melihat proses pembunuhan, dalam pidana, yang dibuktikan adalah perbuatannya, menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. faktanya ada, orang meninggal karena sianida, tapi yang dicari siapa yang taruh,” kata Asep ‎dalam diskusi bertajuk ‘‎Mencari Sang Pembunuh’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri berpendapat bahwa dirinya tidak yakin jika pembunuh Mirna adalah Jessica. Menurutnya, pelaku pembunuhan Mirna bukan orang dekat korban.

“Sampai saat ini buat saya, saya masih bersikukuh kalau pelaku bukan yang berada satu lokasi atau satu meja dengan korban,” ujar Reza.‎

Kendati begitu, dia menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Hanya saja, dia menebaskan, jika seseorang yang menyandang status tersangka tidak serta merta akan bernasib sebagai narapidana.

“Bahwa J ditetapkan sebagai tersangka itu sah-sah saja, itu sebuah episode dalam sebuah proses hukum. Tetapi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta akan bernasib sebagai narapidana,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan