Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan suku bunga penjaminannya. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan suku bunga pasar.

Namun demikian, LPS sendiri mengakui, transmisi kebijakan ini yang akan berdampak ke penurunan suku bunga simpanan dan pinjaman tidak dalam waktu dekat.

“Pengaruh penurunan LPS rate ini minimal akan berdampak ke suku bunga kredit selama 6 bulan sampai 1 tahun. Tapi memang, tergantung juga dengan kondisi ekonomi makro dan likuiditas industri perbankan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Halim, LPS rate ini sebenarnya sangat berpengaruh langsung ke perbankan yang memiliki likuiditas kecil dan pengelolaan likuiditas yang kurang baik.

Makanya, kata dia, bagi perbankan itu akan butuh waktu yang cukup panjang dari kebijakam penurunan LPS rate ini terhadap penurunan suku bunga kredit perbankan.

“Tapi memang kalau likuiditasnya berlimpah akan lebih cepat. Kadang-kadang transmisinya itu memang bergeser-geser, tergantung situasi ekonominya. Tapi umumnya segitu (6 bulan sampai 1 tahun),” jelas Halim.

Berdasar hasil Rapat Dewan Komisioner LPS, regulator penjaminan ini kembali melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hasil dari evaluasi tersebut, LPS memutuskan menurunkan 50 basis poin tingkat bunga penjaminan bank umum dalam rupiah dari 6,75 persen menjadi 6,25 persen. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan dalam valas tetap di level 0,75 persen

“Untuk BPR, bunga penjaminan simpanan dalam rupiah berada di level 8,25 persen. Jadi ada perbedaan 2,5 persen atau 250 bps antara LPS rate bank umum dengan BPR,” kata Halim.

Penetapan bunga penjaminan tersebut, kata Halim, berlaku untuk periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017.

“Kebijakan ini berdasar kebijakan dengan mempertimbangkan sutuasi ekonomi makro, arah kebijakan moneter serta laju inflasi yang menurun,” tandas dia.

Halim menegaskan, karena LPS rate harus memengaruhi bungan simpanan di perbankan seperti deposito, maka seharusnya juga bisa memengaruhi perbankan dalam menetapkan tingkat suku bunga kreditnya.

“Memang tidak seluruhnya proses transmisi hanya tergantung dari suku bung deposito, banyak hal yang memengaruhi suku bunga kredit ya. Terutama bagi bank-bank leader, suku bunga deposito umumnya tidak dipengaruhi LPS rate ,” pungkasnya.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid