Yogyakarta, aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini bahwa kelurahan bisa menjadi fondasi kemandirian masyarakat jika reformasi kelurahan digarap dengan serius.

“Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, saya melihat kelurahan akan menjadi fondasi kemandirian masyarakat seiring perannya yang kian besar sebagai unit pemerintahan masyarakat dan dalam determinan village driven development,” kata Sultan HB X dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV Tahun 2022 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (26/1).

Sultan mengungkapkan village driven development dapat dimaknai sebagai konsep kemandirian kelurahan dengan meningkatkan partisipasi warga serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya ekonomi.

“Hal tersebut untuk mewujudkan kelurahan sebagai ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi semua warganya,” katanya.

Merujuk pada data Kementerian Desa, Sultan menyebutkan DIY memiliki 392 kelurahan dengan capaian Indeks Desa Membangun berkategori maju dengan skor 0,81 dan sampai tahun 2022 DIY telah memiliki 25 desa mandiri budaya.

Untuk mencapai tataran mandiri, lanjut Sultan, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi kelurahan, antara lain kurangnya sumber daya manusia yang memadai akibat adanya urbanisasi ke kota.

Tantangan berikutnya adalah optimalisasi pengelolaan anggaran dana desa dan transfer keuangan ke kelurahan yang kian besar dari tahun ke tahun, kebutuhan peningkatan kapasitas lembaga pemerintah kelurahan dalam mengelola keuangan dan aset secara transparan dan akuntabel.

Terakhir adalah tantangan berupa kebutuhan perangkat teknologi informasi yang terintegrasi dan memudahkan pengelolaan keuangan desa.

Menjawab tantangan itu, kata Sultan, reformasi kelurahan DIY harus dilakukan dengan model sederhana dan mudah dipahami, serta dikoneksikan dengan program keistimewaan untuk menumbuhkan lapangan kerja baru dan investasi.

Reformasi kelurahan, menurut Sultan, harus didesain untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, mendukung peningkatan kapasitas SDM, memberikan manfaat nyata baik untuk aparatur kelurahan maupun untuk masyarakat, serta memiliki aturan main yang memberi ruang inovasi dan mendukung proses digitalisasi desa.

“Tentunya saya berharap bahwa reformasi kelurahan ini didukung pemerintah pusat dan menjadi kerja bersama antar-organisasi perangkat daerah di DIY, diiringi peran optimal kabupaten/kota dan didukung oleh segenap pemangku kepentingan,” kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain