Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menganggap Muktamar PPP yang digelar di Surabaya pada hari ini, Rabu (15/10), oleh kubu Sekjen PPP M Romahurmuzy (Romi) ilegal. Karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Bekas Menteri Agama itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Romi cs, sebagaimana tertuang pada pasal 8 AD/ART partai. 
Pasal ini, kata Suryadharma, menyebutkan mekanisme kerja ketua umum sebagai pimpinan, wakil ketua umum bertugas membantu tugas ketua umum, sedangkan sekjen bertugas sebagai administatur atau kepala sekretariat.
“Ada keputusan baru dari mahkamah partai bahwa muktamar baru bisa berlangsung jika dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekjen,” kata Suryadharma di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10). (Baca: Pasca Putusan Mahkamah Partai, Muktamar 15 Oktober Batal Demi Hukum)
Dia berpendapat muktamar PPP yang digelar hari ini merupakan suatu upaya dari kubu Romi, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa untuk melengserkan dirinya.
Tak hanya itu, Suryadharma juga mengaku jika muktamar PPP ke-8 di Surabaya tidak mendapatkan izin surat tanda persetujuan penyelenggaran kegiatan. 

Artikel ini ditulis oleh: