Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK mendakwa SYL atas tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada periode 2020-2023.

“Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan,” ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberikan waktu penyampaian eksepsi pada satu minggu ke depan karena para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Oleh karena itu, sidang eksepsi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, Kasdi Subagyono bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI periode 2023, Muhammad Hatta juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Keduanya diduga sebagai koordinator dalam pelaksanaan perintah SYL untuk meminta pengumpulan uang secara paksa dari pejabat eselon I dan bawahannya di Kementan RI.

Menurut JPU KPK, pengumpulan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi SYL maupun keluarganya dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucap JPU KPK.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan