Jakarta, Aktual.com — Melanjutkan pemberitaan Aktual.com sebelumnya, Ustadzah Nurhasanah mengatakan, bahwa setelah hari ketujuh saat kelahiran sang buah hati, maka ada beberapa hal yang disyariatkan yang bisa dilakukan oleh orang tua. Di antaranya:
A. Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib Radliallahu ‘anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memerintahkan Fatimah, “Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin.”(HR. Ahmad, At Turmudzi).
Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”(HR. Abu Daud, An Nasa’i)
“Di sini kita dianjurkan untuk menggundul rambut bayi, dan sebisa mungkin hal tersebut di lakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bersama-sama ketika perayaan aqiqah. Lalu setelah itu, rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) kemudian, bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, dan diserahkan kepada fakir miskin,” papar Ustadzah Hasanah kepada Aktual.com, di Jakarta, Senin (18/04).
B. Memberi nama bayi dan mengumumkannya
Dari Samurah bin Jundub Radliallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”(HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i).
“Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya tidak menunda setelah aqiqah,” ujar ia menambahkan.
C. Merayakan kelahiran bayi dengan aqiqah
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, “Semua anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh. Rambutnya dicukur dan ia dinamai.”
Dari Salman bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Karena itu, sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya.”
Ummu Kurz pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, maka Beliau menjawab, “Untuk bayi laki-laki dua kambing (yang sepadan) dan untuk bayi perempuan satu kambing, baik kambing jantan maupun betina tidak ada masalah bagimu.”
Abdullah bin Buraidah berkata, “Aku mendengar ayahku berkata, ‘Pada masa Jahiliyah dulu, bila ada bayi yang baru dilahirkan, kami menyembelih kambing dan melumurkan darah kambing itu di kepala sang bayi. Setelah Allah SWT menurunkan agama Islam, kami diperintahkan untuk menyembelih kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan minyak za’faran’.”
Ada beberapa penjelasan dari beberapa Hadis tentang aqiqah yang telah disebutkan di atas yaitu,
Pertama, syafaat yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari Kiamat. Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.
Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).
Ketiga, Allah SWT jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekakangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.
Artikel ini ditulis oleh: