Ini adalah pemahaman yang betul terhadap hadits ini, yaitu sesuai dengan dalil sarih Al Qur’an, tidak seperti orang yang memahami bahwasanya larangan ini karena ibu Nabi SAW adalah tidak mengesakan Allah sedangkan Nabi dilarang untuk memintakan ampun untuk orang kafir. Jelas pemahaman yang seperti ini bertentangan dengan Al Qur’an.

Syekh Yusri menambahkan, bahwasanya hadits yang berbunyi

“إِنَّ أَبِيْ وَأَبَاكَ فِي النَّارِ”

Artinya “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu masuk neraka “, yang dimaksud kata أب “yang artinya bapak disini adalah paman Nabi SAW, yaitu Abu Lahab sebagaimana jelas disebutkan dalam Al Qur’an.

Karena di dalam bahasa Arab, penggunaan kata أب adalah dipakai untuk orang tua asli, paman dan juga kakek. Sehingga yang paling tepat maknanya pada hadits ini adalah paman. Berbeda dengan kata والد, yang dimaksud adalah bapak asli.

Ditambahkan lagi bahwa ayah Nabi yaitu Abdullah adalah termasuk ahli fatrah yang selamat sebagaimana sudah dijelaskan. Dari namanya saja artinya hamba Allah, jadi sudah menunjukkan bahwa dirinya adalah orang yang mengesakan Allah.

Sebagaimana Ibu Nabi namanya Aminah yang artinya orang yang diberi keamanan, maka jelas beliau adalah orang yang aman dari siksa neraka. Wallahu a’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid