Dan apabila tidak memenuhinya, maka seorang dirinya adalah orang yang dzalim dan tidak akan pernah sampai kepada Allah Ta’ala meski beribadah siang dan malam.
Adapun syarat yang kedua, ialah seperti sang istri mensyaratkan untuk tidak dipoligami oleh suami, atau untuk tidak merokok setelah menikah, tidak dibawa untuk pergi jauh oleh suami, dan yang lain sebagainya.
Dalam syarat ini, ulama berbeda pendapat, apakan sang suami wajib memenuhi syarat-syarat ini, ataukah tidak. Menurut madzab imam Ahmad bin Hanbal, beliau berpendapat bahwa syarat ini adalah wajib dipenuhi, dan berdosa apabila melanggarnya.
Hal ini adalah sesuai dengan dzahir daripada sabda baginda Nabi SAW, bahwa:
” أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ”
Artinya: “Bahwa diantara syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, ialah syarat yang dengannya kalian menghalalkan farji (pernikahan)”(HR. Bukhari). Bersambung….wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid