Jakarta, Aktual.com – Diantara hal yang perlu diperhatikan, adalah ketika seorang perempuan melamar pekerjaan, maka ia tidak diperkenankan untuk masuk ruangan interview tanpa mahram, jikalau memang yang menginterview adalah laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya), tambah syekh Yusri.
Begitu pula ketika seorang perempuan berobat kepada seorang dokter laki-laki, maka diharuskan ketika memasuki ruangan periksa ditemani oleh suami atau mahramnya, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, dan dalam satu waktu juga demi menjaga nama baik dokter itu sendiri.
“Bisa jadi perempuan yang hendak berobat kepadanya memiliki niatan yang buruk, seperti menjatuhkan nama baik dokter tersebut dengan mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan pelecehan seksual,” tegas syekh Yusri.
Syekh Yusri juga menambahkan, ketika perempuan naik taksi sedangkan melewati jalanan sepi maka sebaiknya tidak dalam keadaan sendiri, karene sering sekali terjadi tindak kejahatan, maka sebaiknya dirinya memilih kendaraan umum, karena lebih aman.
Inilah adab islami, yang sangat sayang terhadap kehormatan dan harga diri umatnya. Ada suatu keadaan, dimana seorang tidak boleh berkholwah (berduaan) dengan mahramnya, yaitu apabila mahram tersebut memeluk suatu agama yang membolehkan seseorang untuk menikahi mahramnya, seperti agama majusi, yaitu para penyembah syaitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid