Mereka membolehkan untuk menikahi mahramnya, sehingga dalam keaadan seperti ini perempuan tidak aman dari sesuatu yang dikhawatirkan dan dilarang.

Adapun hukum perempuan bepergian sendiri tanpa mahram, adalah diperbolehkan, selagi aman dan tidak ada kekhwatiran terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini sesuai dengan sabda Baginda Nabi Saw kepada sahabat Adi’ bin Hatim Ra:

” فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ”

Artinya: “Maka apabila umurmu panjang, sesungguhnya kamu akan menyaksikan perempuan yang bepergian (sendiri) dari kota Hirah (sebuah kota di Irak) hingga thawaf di Ka’bah dan tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang perempuan boleh pebergian sendiri tanpa mahram selagi aman. Berbeda dengan pendapatnya ulama Saudi, yang melarangnya secara mutlak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid