“Adapun pemerintah Saudi Arabia mensyaratkan adanya mahram ketika pergi haji dan umrah, ini adalah termasuk hak seorang hakim, yaitu membatasi sesuatu yang mubah (diperbolehkan), akan tetapi syariat islam lebih luas darinya,” pungkas syekh Yusri. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid