Para ulama yang sepakat dengan pendapat pertama mengatakan, bahwa firman Allah Ta’ala:
” الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”
Artinya: “Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik, dan makanan ahli kitab adalah halal bagi kalian, dan makanan kalianpun halal bagi mereka, Dan perempuan-perempuan yang muhshan dari para perempuan yang beriman dan dari ahli kitab sebelum kalian, apabila kalian berikan mas kawin kepada mereka, dengan maksud menikahi mereka, tidak berberniat berzina serta tidak menjadikannya sebagai gundik-gundik” (QS. Almaidah: 5),
Adalah menasakh (mengganti) hukum yang ada pada ayat:
” وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ”
Artinya: ” Dan janganlah kalian (wahai laki-laki yang beriman) menikahi perempuan yang musyrik hingga mereka beriman. Dan sesungguhnya budak perempuan yang beriman adalah lebih baik dari pada perempuan yang musyrik, meskipun ia membuat kalian tertarik” (QS. Albaqarah: 221). Wallahu A’lam…bersambung.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid