Jakarta, Aktual.com – Adapun jumhur ulama mengatakan, bahwa ayat pada surat Al Maidah di atas adalah mentakhsish (mengkhususkan) ayat pada surat Al Baqarah di atas.
Pada ayat Al baqarah ini adalah memberikan hukum umum, yaitu diharamkan untuk menikahi perempuan yang musyrik, dan ayat Al maidah ini mengkhususkan hukum tersebut, yaitu diantara perempuan musyrik tersebut ada yang boleh dinikah oleh laki-laki muslim, yaitu mereka para perempuan dari ahli kitab, yang beragama masehi atau yahudi.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa ketika Abdullah bin Umar Ra ditanya tentang hukum menikahi perempuan ahli kitab, beliau menjawab:
” إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلاَ أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى وَهْوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ”
Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt telah mengharamkan perempuan-perempuan musyrik bagi laki-laki yang beriman, dan saya tidak melihat ada kesyirikan yang lebih besar dari pada seorang perempuan yang berkata bahwa Isa adalah Tuhannya, sedangkan Isa As adalah hamba dari para hamba Allah Swt” (HR. Bukhari).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid