“Anak-anak dari mereka sekarang beragama Kristen, dan ayahnya pun tidak bisa memaksakan agamanya. Tidak ada sesuatu yang lebih menyedihkan dan menyakitkan apabila salah satu diantara keturunan kita menjadi orang kafir, semoga Allah menjada kita,” pungkas syekh yusri.
Bahkan perempuan ahli kitab yang telah masuk islampun tidak ada yang menjamin, bahwa dirinya telah benar-benar masuk islam dengan penuh keyakinan. Bisa jadi dirinya berpura-pura masuk islam agar mendapatkan laki-laki muslim yang dicintainya.
“Laki-laki muslim asli, menikahlah dengan perempuan muslimah yang asli pula, agar sekufu’ (sepadan),” tambah syekh Yusri.
Menikah dengan perempuan ahli kita penuh dengan resiko, dan berhati-hati adalah hukumnya wajib. Meskipun ada madzhab yang membolehkan, akan tetapi tidak setiap sesuatu yang diperbolehkan kita lakukan. Dan kita kembali kepada kaidah umum, bahwa:
” الخروج من الخلاف مستحب”
Artinya: “Keluar dari perselihan ulama adalah mustahab”,
“Apalagi dalam hal seperti ini, yang menyangkut masalah akidah keturunan kita,” pungkas syekh Yusri. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid