Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafizahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw tetap melaksanakan shalat jum’at ketika hari ied itu jatuh pada hari jum’at. Hal ini menguatkan pendapat yang rajih (unggul) tentang kewajiban shalat jum’at, meski hari ied itu jatuh pada hari jum’at.
Telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari Ra, bahwa suatu ketika hari raya (ied) jatuh di hari Jum’at pada masa Baginda Nabi Saw, dan ketika berkhutbah Baginda berkata:
” يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ ”
Artinya: “Wahai kalian para sahabat, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua ied, barang siapa dari kalian wahai ahli al awali (orang-orang yang tinggal di ujung kota Madinah) yang ingin menunggu sampai waktu shalat jum’ah, maka silahkan menunggu. Dan barang siapa yang ingin pulang (ke rumahnya dan tidak shalat jum’at), maka saya telah mengizinkannya”(HR. Bukhari).
Syekh Yusri mengomentari hadits di atas, bahwa Baginda Nabi Saw telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid Baginda Saw untuk tidak shalat jum’at, akan tetapi cukup hanya shalat duhur di rumah mereka saja.
“Hal ini disebabkan oleh jarak mereka yang sangat jauh dari rumah mereka menuju masjid baginda SAW, sehingga baginda dengan sifat rahmat dan syafaqahnya (kasih sayangnya) mengizini para penduduk pinggiran kota Madinah untuk tidak shalat jum’at”, terang syekh Yusri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid