Dengan demikian, illah (alasan) keringanan tersebut adalah jarak yang jauh, sedangkan shalat jum’at ketika itu hanya dilaksanakan di masjid baginda SAW saja. Dalam kaidah usul fikih dikatakan, bahwa:

” أن الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا ”

Artinya: “Sesungguhnya hukum itu berputar bersama dengan illatnya, ada dan tidaknya”. Sehingga ketika illah itu tidak ada, maka hukumnya pun akan berbeda.

Ketika alasan jarak yang jauh tidak ada, maka hukum shalat jum’at adalah tetap yaitu wajib. Dimana tempat, kita bisa menemukan masjid yang dekat dengan kita, sehingga jarak bukan lagi menjadi sebuah alasan adanya rukhsah ini. Hal ini dikuatkan, bahwa Baginda Nabi Saw juga tetap melaksanakan shalat jum’at ketika itu.

“Apabila hukum kewajiban shalat jum’at gugur karena semata-mata berkumpul dengan shalat ied yang jatuh pada hari jum’at, maka bagindapun tidak mendirikan shalat jum’at di masjidnya”, pungkas syekh Yusri. Wallahu A’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid