Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah menjelaskan dalam pengajian kitab Bahjat Annufusnya, di dalam sebuah hukum syari’at ada yang bisa diketahui sebuah illahnya (alasannya), dan ada pula yang tidak kita ketahuinya, yaitu yang dinamakan dengan ta’abbudi.
Masing-masing dari hukum yang illahnya rasional atau pun yang irasional, pastilah memiliki hikmah dari Allah Ta’ala. Adapun yang pertama adalah sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa baginda Nabi SAW bersabda:
“إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْفَلاَ يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلاَ يَسْتَنْجِى بِيَمِينِهِ وَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ”
Artinya: “Ketika salah satu diantara kalian membuang hajat kecil, maka janganlah memegang kemaluan dengan tangan kanannya, dan janganlah cebok dengan tangan kanannya, dan janganlah bernafas di dalam tempat minum “(HR. Bukhari).
Dalam hadits ini Imam Abu Jamrah RA mengomentari, bahwa larangan baginda Nabi SAW untuk tidak memegang kemaluan serta cebok ketika membuang hajat dengan menggunakan tangan kanan, oleh karena tangan kanan digungakan untuk makan dan minum, juga yang sepadannya, sedangkan tangan kiri digunakan untuk sebaliknya, yaitu untuk membersihkan hajat yang keluar setelah makan dan minum.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid