Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah dalam pengajian Shahih Bukharinya menjelaskan, bahwa betapa beruntungnya menjadi seorang Ibu. Pada hadist yang telah diriwayatkan Imam Bukhari, baginda Nabi SAW bersabda:
“بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِى فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِى بَلَغَ بِى فَمَلأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ”
Artinya: “ Ketika suatu saat ada seorang laki-laki berjalan tiba-tiba merasa sangat dahaga, lalu menghampiri sebuah sumur kemudian minum. Ketika hendak keluar, tiba-tiba nampak seekor anjing yang menjulurkan lidahnya sedang memakan tanah (yang terkena air) karena kehausan. Lalu dia berkata bahwa anjing ini merasakan kehausan sebagaimana saya merasakannya, lalu dia memenuhi sepatunya dan memegang dengan mulutnya dan naik ke atas lalu memberikannya kepada anjing itu, lantas Allah membalasnya dengan mengampuni dosanya “(HR. Bukhari)
Syekh Yusri mengatakan, bahwa dengan sekali saja laki-laki tersebut memberi minum kepada anjing, Allah mengampun dosa-dosanya, apalagi seorang Ibu yang sekian lama memberikan air susu kepada anak-anaknya. Begitu pula memasak dan menyiapkan makanan untuk suami dan keluarganya, maka beruntunglah para ibu untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala.
Pada hadits ini disebutkan, bahwa hanya dengan memberikan minum kepada seekor anjing, hewan yang haram dan najis bagi umat islam saja, Allah membalasnya dengan ampunan, maka bagaimana jika memberikannya kepada hewan yang halal dan tidak najis, apalagi kepada manusia yang merupakan makhluk Allah yang dimuliakanNya? Maka tentunya lebih berhak untuk mendapatkan ampunan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid